REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelaku koperasi ingin Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dibentuk. Tujuannya, melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui KSP.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan, kajian akademis mengenai LPS-KSP sudah lengkap. Menurut Zabadi, LPS-KSP ini memiliki manfaat besar bagi perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.
Bahkan, kata dia, adanya LPS-KSP akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal itu karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.
Namun, Zabadi mengakui, untuk mewujudkan lembaga penjamin simpanan butuh perjuangan. "Kita butuh energi besar untuk mewujudkan ini. Bisa saja penentangnya cukup banyak," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).
Ia juga menyatakan, harus punya kajian akademis yang kuat, baik itu secara akademis maupun praktis. "Kita perlu pikirkan jangka pendek dan menengahnya untuk mewujudkan lembaga ini," tuturnya.
Zabadi pun menekankan, beberapa persoalan yang muncul di koperasi simpan pinjam harus diantisipasi. "Kita bisa bikin lembaga Apex sebagai lembaga pengayom atau bisa juga lembaga asuransi bersama sebagai perlindungan," ujar dia.
Lembaga asuransi ini juga bisa dibentuk sebagai masa transisi sebelum lembaga ini dibentuk. Alasannya, tidak semua koperasi mampu membangun pertahanan diri yang kuat.