REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penghargaan kepada Kementerian BUMN atas kiprahnya dalam mendukung persaingan usaha yang sehat. Ini tergambar dari keberpihakan Kementerian BUMN pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kementerian BUMN dipandang berhasil berkontribusi dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Peran BUMN mampu mendorong UMKM tetap mampu berkompetisi dengan organisasi usaha dengan skala lebih besar.
Menteri BUMN Erick Thohir menilai penghargaan dari KPPU mesti menjadi pelecut bagi seluruh BUMN agar terus menggandeng sektor UMKM dalam proses bisnis. Menurut Erick, BUMN mesti menjadi motor yang memelihara iklim bisnis yang sehat.
"Artinya BUMN mesti menjadi motor utama yang tak sekadar memproteksi kepentingan UMKM, tapi sekaligus menumbuhkannya. Proses bisnis BUMN selalu untuk kepentingan yang lebih besar, tak sekadar menciptakan performa finansial untuk perusahaan sendiri tapi memberi manfaat bagi lingkungan," ujar Erick dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Erick, mencari profit sekaligus memberi manfaat bagi ekosistem ekonomi nasional adalah tujuan dari BUMN. Tujuan yang, kata Erick, mesti diwujudkan dengan usaha keras dan komitmen.
"Kami selalu meyakini, dengan BUMN mampu menciptakan kinerja yang baik, ini menjadi bekal utama untuk berkontribusi lebih besar. Kontribusi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, caranya adalah dengan menggandeng UMKM dan swasta untuk ikut terlibat. Jadi hadirnya BUMN tak sekadar menara gading yang menguntung perusahaan semata tapi juga memberi manfaat bagi seluruh eksosistem bisnis, dalam hal ini swasta," ungkap Erick.
Oleh karena itu, Erick selalu menegaskan agar hadirnya BUMN jangan justru memastikan peluang usaha swasta, terutama UMKM.
"Melainkan hadirnya BUMN mesti selalu memberi manfaat. Ini demi keadilan dan fairness dalam berusaha. Karena dengan kenyataan ekonomi yang semakin tanpa batas, mesti ada keberpihakan kepada UMKM agar mereka tetap mampu berkompetisi secara adil menghadapi era globalisasi," ucap Erick.
Keberpihakan ini, lanjut Erick, bukan berarti pemerintah dalam hal ini BUMN antikompetisi. Namun, sesuai dengan semangat KPPU yang mana kompetisi harus berlandaskan aturan perundangan yang adil.
"Semangat menjaga persaingan usaha yang adil, terutama untuk menjamin terus tumbuhnya UMKM adalah misi kami seluruh BUMN. Ini merupakan amanat konstitusi kita yang menegaskan komitmen menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Erick menambahkan.