REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 periode 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.
Mengutip laman resmi ojk.go.id, Selasa (14/12), pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia. Perusahaan itu beralasan kontrak pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok Rokan sudah berakhir.
"Sehingga seluruh karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," tulis OJK.
OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Tim likuidasi beranggotakan Santhi Devi Rosedewayani sebagai ketua dan Harli Davitson sebagai anggota.
Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Dalam proses pembubaran ini, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang. Regulator sektor keuangan ini memastikan seluruh dana peserta dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.