Rabu 08 Dec 2021 12:39 WIB

Kemendag: Dari 16 Ribu Pasar Tradisional, Baru 53 Unit yang Punya SNI

Sebelum pasar mendapatkan SNI, Kemendag terlebih dahulu melakukan revitalisasi pasar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
 Pedagang sedang mengatur dagangan cabai merah keriting di pasar tradisional. ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pedagang sedang mengatur dagangan cabai merah keriting di pasar tradisional. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan jumlah pasar tradisional yang telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) baru mencapai 53 unit. Jumlah itu cukup kecil jika dibandingkan total pasar tradisional di Indonesia yang mencapai 16.175 pasar.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan, Dyah Palupi, menjelaskan, sebelum pasar bisa mendapatkan SNI, Kemendag terlebih dahulu melakukan revitalisasi pasar. Revitalisais itu mencakup pembangunan fisik, perbaikan manajemen, serta revitalisasi sosial dan peningkatan sistem interaksi budaya setempat agar kegiatan belanaja di pasar aman dan kondusif. 

Baca Juga

"Dalam enam tahun terakhir, Kemendag sudah merevitalisasi 5.491 pasar dari total 16.175 pasar dan sampai saat ini baru 53 pasar di 14 provinsi yang memperoleh SNI. Dari jumlah itu, 27 pasar mendapatkan SNI berkat pendampingan Kemendag," kata Dyah dalam Penganugerahan SNI Pasar Rakyat yang disiarkan secara virtual, Rabu (8/12).  

Dyah memastikan, mengingat pentingnya pasar rakyat untuk mencapai standar SNI, Kemendag akan terus mendampingi penerapan SNI pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia."Penerapan SNI bertujuan untuk meningkatkna pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan pasar, protokol kesehatan, keberlanjutan lingkungan, dan digitalisasi pasar sehingga pasar lebih bersih, nyaman, aman, sehat dan berdaya saing," kata Dyah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sumatera Barat, Asben Hendri, menambahkan, sebagai contoh di Sumbar dari total 532 unit pasar tradisional yang tersebar di 19 kabupaten/kota, sebanyak 362 unit atau 68,2 persen dalam kondisi rusak. Baik rusak ringan, sedang, dan berat.

Asben menuturkan, penyebab kerusakan pasar cukup beragam. Dari faktor usia bangunan yang cukup tua, kurang pemeliharaan, dan terkena bencana alam.

Di satu sisi, jumlah maupun kapasitas pasar tradisional belum sebanding dengan pedagang sehingga menyebabkan over kapasitas. Hal itu lantas menyebabkan pedagang memenuhi bahu-bahu jalan di sekitar pasar dan menyebabkan kemacetan yang berdampak pada kerugian ekonomi daerah.

"Kita harapkan ke depan pasar-pasar tradisional bisa ditingkatkan dengan pengelolaan yang baik. Sumbar juga terus mendukung proses sertitifikasi pasar dengan SNI," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement