REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengefisiensikan dana belanja pegawai pemerintah daerah sebesar Rp 4,7 triliun atau 30 persen. Hal ini diatur dalam rancangan undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah (RUU HKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU HKPD mengatur batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagai bentuk aggregate fiscal control dengan tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan pilihan eksekusi belanjanya sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.
"Berdasarkan masukan beberapa fraksi, pemerintah telah sepakat untuk memperpanjang masa transisi penerapan kebijakan tersebut hingga lima tahun," ujarnya saat Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).
Menurutnya belanja infrastruktur pemerintah daerah juga dibatasi menjadi 40 persen, sehingga diperkirakan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sebesar Rp 287,61 triliun. Adapun strategi transisi tersebut akan diatur lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan RUU HKPD.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar sumber daya fiskal nasional dapat dimanfaatkan secara efisien, efektif, dan akuntabel, yang sejalan dengan arah pembangunan nasional.
"Namun demikian, hal ini harus diimbangi dengan transisi dan strategi pelaksanaan, serta fleksibilitas dalam penerapannya, dengan memperhatikan kondisi daerah dan arah kebijakan nasional," ucapnya.