REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengantisipasi pergerakan penumpang saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/20212. Meskipun begitu, ASDP memprediksi tidak ada lonjakan yang signifikan pada periode tersebut.
"Diprediksi tidak ada lonjakan yang signifikan di periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022 mengingat pemerintah kembali akan menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat dengan pemberlakuan PPKM level 3," kata Shelvy kepada //Republika.co.id, Kams (2/12).
Meskipun begitu, Shelvy memastikan layanan operasional penyeberangan dan pelabuhan tetap berjalan normal. Dia menegaskan, hal tersebut denhan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan layanan bermutu prima, khususnya mengetatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi seluruh pengguna jasa.
Untuk meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan pengguna jasa ferry, Shelvy menegaskan ASDP sejak 1 Desember 2021 melakukan pengetatan persyaratan menyeberang. "ASDP hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen Vaksin dan hasil negatit Antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi," jelas Shelvy.
Shelvy mengimbau pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Untuk proses check in, lanjut Shelvy, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang lalu akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.
Dia menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Begitu juga dengan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.
Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan. "Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang," jelas Shelvy.
Shelvy menuturkan, ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Sesuai aturan, Shelvy mengatalam, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga.