REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Pengawas kompetisi Italia telah mendenda Amazon dan Apple lebih dari 200 juta Euro (Rp 3,2 triliun). Otoritas Persaingan Italia mengatakan tindakan kedua perusahaan itu juga melanggar aturan Uni Eropa, dan memengaruhi persaingan dalam penetapan harga.
Otoritas memerintahkan kedua perusahaan untuk mengakhiri pembatasan dan memberikan akses pengecer dengan cara non-diskriminatif. Keduanya diduga melanggar peraturan kompetisi. Denda tersebut terkait dengan headphone Beats, merek yang dibeli oleh Apple seharga 3 miliar dolar AS (Rp 42,82 triliun) pada tahun 2014.
Perjanjian 2018 antara raksasa teknologi berarti hanya pengecer terpilih yang dapat menjual produk di situs web Amazon Italia. Baik Apple dan Amazon mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut.
Apple mengatakan mereka menghormati keputusan pengawas. "Tetapi percaya kami tidak melakukan kesalahan," ujar Apple, dilansir di BBC, Rabu (24/11).
Menurut Apple, bekerja sama dengan pengecer terpilih membantu keselamatan pelanggan karena memastikan produk asli. "Produk yang tidak asli memberikan pengalaman yang lebih rendah dan seringkali bisa berbahaya," kata juru bicara Apple.
"Untuk memastikan pelanggan kami membeli produk asli, kami bekerja sama dengan mitra pengecer kami dan memiliki tim ahli khusus di seluruh dunia yang bekerja dengan penegak hukum, bea cukai, dan pedagang, untuk memastikan hanya produk Apple asli yang dijual," jelasnya.
Amazon mengatakan sangat tidak setuju dengan keputusan otoritas Italia, dan bagian dari denda yang diusulkan yakni 68,7 juta euro (Rp 1,1 triliun) tidak proporsional dan tidak dapat dibenarkan.
"Kami menolak saran bahwa Amazon diuntungkan dengan mengecualikan penjual dari toko kami, karena model bisnis kami bergantung pada kesuksesan mereka," kata juru bicara Amazon.
Dikatakan perjanjian yang dipermasalahkan lebih dari dua kali lipat katalog produk yang tersedia untuk pelanggan Italia, dan menghasilkan penawaran yang lebih baik dan pengiriman lebih cepat.