Kamis 06 Aug 2015 04:43 WIB

KPPU Tangani Tiga Perkara Tender Rp 41,9 Miliar di Sumatera Utara

KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang menangani tiga perkara persaingan tidak sehat di wilayah Sumatera Utara antara lain tender proyek pelebaran jalan di Merek, Simalungun dan Karo senilai Rp41,9 miliar.

"Dua perkara yang sedang berjalan lainnya adalah tender proyek Dinas Pekerjaan Umum di Asahan dan pelelangan pekerjaan PT. PLN," kata Wakil Ketua KPPU R.Kurnia Syaranie di Medan, Rabu.

Dia menjelaskan, tiga perkara itu masing-masing dalam tahap pemeriksaan lanjutan (tender proyek pembebasan lahan) di Merek.

Di susul memasuki tahap Musyawarah Majelis Komisi untuk mengambil keputusan akhir pada kasus di Kabupaten Asahan.

Sedangkan perkara ke-tiga (PLN) masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan.

"Untuk perkara tender pekerjaan pelebaran jalan Merek, batas Kabupaten Simalungun-Karo dijadwalkan ada gelar perkara Kamis, 6 Agustus" katanya.

Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas KPPU, Dendy R Sutrisno, mengatakan KPPU, sejak membuka kantor di Medan pada 2004 hingga Juli 2015, menangani 30 perkara.

"Untuk tahun 2015 ada tiga perkara berjalan itu," katanya

Selain menangani perkara, KPPU juga memberikan surat saran untuk instansi pemerintahan di Provinsi Sumut dan kabupaten/kota.

Surat saran itu antara lain terkait penunjukkan BUMD untuk pengadaan Alat Tulis Kantor Sumut dan terkait penataan reklame di Kota Medan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement