Rabu 17 Nov 2021 04:30 WIB

Melindungi Konsumen dengan Minyak Goreng Kemasan

Perdagangan minyak goreng curah akan ditiadakan mulai 1 Januari 2022.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Para ibu tampak antre saat membeli minyak goreng kemasan di sebuah bazar.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Para ibu tampak antre saat membeli minyak goreng kemasan di sebuah bazar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan perdagangan minyak goreng curah akan ditiadakan mulai 1 Januari 2022. Dengan kata lain, seluruh minyak goreng yang dijual kepada konsumen wajib memiliki kemasan resmi pabrikan.

"Jadi (ditiadakan), mulai Januari 2022," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan kepada Republika.co.id, Selasa (16/11).

Oke mengatakan dengan penghapusan minyak goreng curah dari peredaran nantinya hanya akan ada dua jenis yang dijual kepada konsumen yakni dalam kemasan sederhana dan premium.

Ia mengungkapkan, manfaat dari perdagangan minyak goreng wajib kemasan akan membuat produk jadi lebih tahan lama hingga satu tahun. Hal itu secara langsung berdampak pada harga minyak goreng yang bisa lebih stabil.

Berkaca dari situasi harga minyak goreng yang melonjak saat ini, Oke mengatakan minyak goreng kemasan cenderung lebih stabil dalam pergerakan harganya.

Adapun harga minyak goreng yang dijual secara curah jauh lebih fluktuatif. Sebab, minyak curah tidak dapat disimpan dalam waktu lama. Hal itu mengakibatkan pasokan yang diperdagangkan merupakan stok baru yang sesuai dengan situasi harga minyak sawit (crude palm oil/CPO) terkini.

"Itu (minyak goreng curah) sangat tergantung dengan harga CPO internasional. Jadi ini salah satu alternatif yang harus dipastikan karena mandatori itu sudah tujuh tahun tertunda," kata Oke.

Ia mengatakan saat ini tinggal dua negara di dunia yang masih memperjualbelikan minyak goreng curah. Yakni Indonesia dan Bangladesh. Pemerintah sengaja menunda kebijakan itu dan mengutamakan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat paham informasi secara tepat.

Di sisi lain kewajiban minyak goreng kemasan juga untuk perlindungan konsumen. Ia menuturkan, perdagangan minyak curah rawan penyelewengan seperti penggunaan minyak jelantah yang dijual kembali.

"Itu kan tidak bagus apalagi sekarang harga minyak curah juga tinggi itu bisa berpotensi terjadi," kata Oke.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah yang meniadakan minyak goreng curah per 1 Januari 2022 dan mewajibkan kemasan resmi akan memberikan perlindungan bagi konsumen. Sebab, minyak goreng kemasan lebih menjamin aspek keamanan pangan.

"Dengan begitu akan lebih kecil kemungkinan terjadinya kontaminasi. Tidak seperti minyak curah yang dikemas secara manual sehingga kebijakan ini bisa dipahami," kata Sekretaris Pengurus YLKI, Agus Suyatno, kepada Republika.co.id, Selasa (16/11).

Hanya saja, ia menekankan, kemasan minyak goreng resmi harus membuat dengan jelas masa kadaluwarsa sekaligus perusahaan distributor secara jelas. Hal itu untuk memudahkan pengaduan konsumen jika nantinya terjadi hal-hal yang merugikan pembeli.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengawasi dengan ketat implementasi wajib kemasan minyak goreng. Produk minyak goreng kemasan harus benar-benar dapat dijamin keasliannya.

"Perlu dipastikan tidak ada terjadi penggunaan minyak bekas yang dikemas ulang," kata Agus.

Dari sisi harga, dengan produk kemasan resmi, harga minyak goreng khususnya kemasan sederhana baik di toko ritel modern maupun pasar tradisional harus sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Sejauh ini, YLKI mendapati masih banyak pelanggaran harga yang dilakukan dan tidak sesuai dengan acuan pemerintah. "Catatan terakhir, tentu pemerintah harus menjamin ketersediaan minyak goreng karena ini sudah menjadi kebutuhan hidup rumah tangga bahkan UMKM," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement