Rabu 03 Nov 2021 17:24 WIB

Menjaring Potensi Industri Halal di Tanah Air

Kemenoerin menggelar kegiatan Indonesia Halal Industry Awards 2021.

Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto:

Berperan lebih aktif

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik menilai potensi industri halal Indonesia dinilai sangat besar. Maka, Indonesia perlu memainkan peran lebih aktif. 

"Secara domestik, produsen halal lokal harus bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Misal Wardah yg sangat sukses di industri kosmetik," ujarnya kepada Republika.co.id.

Secara internasional, lanjutnya, Indonesia harus mendorong agar berbagai produk halal nasional bisa melakukan penetrasi ke pasar internasional. Dengan begitu, negeri ini bisa ikut menikmati kue global yang ada.

Ia menyebutkan, ada beberapa sektor halal yang perlu dimanfaatkan dan dioptimalkan. Di antaranya industri makanan halal, industri wisata halal, industri fashion muslim dan kosmetik halal. "Saya melihat tiga sektor itu, Indonesia memiliki kapasitas yang bisa bersaing di dunia internasional," kata Irfan.

Potensi industri halal didukung dengan populasi muslim dunia pada tahun 2030 yang diproyeksi mencapai 2,2 miliar orang atau 26,5 persen dari populasi dunia. Hal ini mendorong potensi pasar halal global yang sangat besar. 

Data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021 menunjukkan, market size ekonomi Syariah di industri halal mencapai 2,2 triliun dolar AS pada 2019 bagi kebutuhan makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata, dan lain lain. Data ini meningkat 3,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI), peringkat ekonomi Syariah Indonesia naik dari peringkat kelima menjadi peringkat keempat, setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Indikator GIEI menunjukkan Indonesia berada pada posisi teratas sebagai konsumen makanan halal, urutan kedua sebagai kosmetik halal, dan peringkat keempat konsumen obat-obatan halal dunia.

Untuk pasar dalam negeri, pada 2017 permintaan produk halal di Indonesia telah mencapai 218,8 miliar dolar AS atau sekitar 22 persen dari total PDB Indonesia. Konsumsi ini diperkirakan akan terus tumbuh sejalan dengan pertumbuhan populasi Muslim Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement