REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia telah menyatakan kesiapannya memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
”Berikutnya, dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 sampai 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya. Meliputi baterai, motor listrik, dan inverter,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Sabtu (16/10) lalu.
Menperin juga mengemukakan, pemerintah telah menetapkan peta jalan atau road map pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Road map EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN). ”Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik,” ungkapnya.
Menurut Agus, guna menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen. ”Bahkan, dalam upaya pengembangan BEV ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station,” ujar dia.
Pemerintah menargetkan, produksi BEV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda 2. ”Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2,” kata Menperin.
Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021). Kemudian pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).
Selanjutnya, BBN-KB sebesar 10 persen Mobil Listrik dan 2,5 persen Sepeda Motor Listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda Nomor 9/2019), Uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI Nomor 22/2020). Berikutnya, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.
Sementara, bagi perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020), Tax Allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebaasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020). Seiring kebijakan tersebut, guna mempercepat popularisasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik di instansi pemerintahan.
”Dalam road map yang dirancang sampai 2030 tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda 4 akan mencapai 132.983 unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik roda 2 akan mencapai 398.530 unit,” tutur dia.