Jumat 15 Oct 2021 03:09 WIB

Kementerian ESDM: Jumlah SPKLU 187 Unit Hingga September

Selain pembangunan SPKLU, terdapat pula 153 unit SPBKLU

Seorang pengemudi mengisi daya mobil listrik dengan memanfaatkan aplikasi PLN Charge.IN di di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Kantor PLN Disjaya, Gambir, Jakarta, Jumat (29/1). PLN meluncurkan aplikasi charge.IN yang memudahkan para pemilik kendaraan listrik dalam hal pengisian daya serta dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang pengemudi mengisi daya mobil listrik dengan memanfaatkan aplikasi PLN Charge.IN di di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Kantor PLN Disjaya, Gambir, Jakarta, Jumat (29/1). PLN meluncurkan aplikasi charge.IN yang memudahkan para pemilik kendaraan listrik dalam hal pengisian daya serta dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai 187 unit hingga September 2021. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan ratusan unit SPKLU itu tersebar di 155 lokasi mulai dari Jawa, Sumatera, dan Sulawesi."Kami siapkan dalam percepatan pembangunan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (14/10).

Secara rinci sebaran SPKLU berada di DKI Jakarta mencapai 83 unit yang tersebar di 63 lokasi, Jawa Tengah, dan Yogyakarta sebanyak 18 unit yang tersebar di 16 lokasi, Jawa Barat mencapai 29 unit yang tersebar di 29 lokasi, dan Banten mencapai 15 unit di 12 lokasi. Adapula di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 29 unit yang tersebar di 23 lokasi, Sumatera mencapai tujuh unit di tujuh lokasi, dan Sulawesi mencapai enam unit di lima lokasi. "Pulau Jawa masih dominan, tapi sudah ada di Sumatera hingga paling timur itu ada di Sulawesi. Semua bergerak terus karena bisnis ini saling tunggu, orang yang beli mobil menunggu SPKLU, orang yang bangun SPKLU menunggu orang beli mobil," ujar Rida.

Selain pembangunan SPKLU, terdapat pula 153 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di 86 lokasi mulai dari Jakarta dan Tanggerang demi menunjang infrastruktur ekosistem KBLBB. Percepatan KBLBB,  telah mempunyai payung hukum tersendiri. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB. "Peraturan tersebut mengatur standar dan keselamatan, bisnis proses atau ketentuan ketenagalistrikan, dan tarif tenaga listrik," kata Rida.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement