Rabu 06 Oct 2021 07:36 WIB

Erick Thohir: Kewaspadaan Bandara Bali Harus Terjaga

Pemerintah akan membuka pintu kedatangan internasional di Bali pada 14 Oktober.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Seorang petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/10/2021). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bandara Ngurah Rai akan dibuka untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Seorang petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/10/2021). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bandara Ngurah Rai akan dibuka untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kewaspadaan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali harus terjaga. Pemerintah saat ini berencana membuka pintu kedatangan internasional di Bali pada 14 Oktober 2021. 

"Kesiapan dan kewaspadaan Bandara Internasional Ngurah Rai sebagai akses utama para wisatawan harus benar-benar terjaga dan ditingkatkan agar dalam kondisi yang tidak ada jaminan penuh terproteksi ini," kata Erick usai mengadakan pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Selasa (5/10).

Erick meminta turis dan masyarakat di Bali juga harus menomorsatukan kedisiplinan. Hal tersebut dilakukan dengan selalu menggunakan masker dan menjaga kesehatan.

Dia menegaskan, pariwista di Bali harus perlahan mulai pulih. Hal tersebut sejalan dengan rencana pada masa mendatang untuk membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) kesehatan di Sanur. 

"Pariwisata di Bali harus bangun dari pandemi, sebagai salah satu indikator bahwa Indonesia secara perlahan tapi pasti, sudah mulai bersiap bangkit paska pandemi," jelas Erick. 

Sebelumnya, PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) melakukan persiapan sebelum Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali dibuka untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan kedatangan penumpang internasional di bandara tersebut akan diperketat.

“Langkah antisipasi dan pengetatan tentu akan mengacu pada regulasi yang berlaku terutama terkait dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) seperti penyediaan tempat RT-PCR di area kedatangan penumpang,” kata Handy kepada Republika.co.id, Selasa (5/10).

Handy memastikan, AP I juga menyiapkan tahapan proses kedatangan penumpang begitu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Handy menjelaskan tahapan proses kedatangan tersebut yakni, sebelum terbang ke Bali, penumpang internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap dan memiliki hasil PCR 3x24 jam.

“Penumpang internasional juga harus mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, dan mengisi electronic customs declaration (e-CD),” ungkap Handy.

Handy menambahkan, penumpang internasional yang sudah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali juga diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 38 derajat celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.

“Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit,” jelas Handy.

Handy menambahkan, pada konter registrasi, penumpang internasional juga akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 untuk melakukan input data serta print barcode. Handy menuturkan, terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.  

Saat pengambilan sampel PCR penumpang internasional, Handy menuturkan, terdapat 20 bilik tes PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit. “Turis mancanegara menunggu hasil PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit,” ungkap Handy.

Sementara untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi. Handy mengatakan terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar satu menit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement