REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merespons perpanjangan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi. Langkah ini diambil menyusul serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) dan dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemantauan terhadap informasi operasional maskapai per 13 Oktober 2026, sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang,” kata Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Lukman menyampaikan, kondisi ini terutama berdampak pada penerbangan yang memiliki koneksi menuju atau dari Riyadh melalui sejumlah hub penerbangan internasional. Berdasarkan data pemantauan, sejumlah maskapai internasional melakukan penyesuaian layanan.
“Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi,” tuturnya.
Lukman mengatakan, Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh. Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
“Penerbangan langsung dari Indonesia ke beberapa negara seperti Doha, India, Dubai, Abu Dhabi, Manila, Sri Lanka, Istanbul, Ethiopia, Oman yang tercantum dalam laporan masih beroperasi normal,” ujarnya.
Mencermati perkembangan situasi tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya calon penumpang yang memiliki rencana perjalanan menuju maupun dari Arab Saudi, untuk memantau informasi resmi dari otoritas penerbangan setempat. Penumpang diminta berkoordinasi dengan maskapai terkait status penerbangan dan kemungkinan perubahan jadwal. Lukman juga mengimbau penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan untuk segera menghubungi maskapai masing-masing.
“Hal ini untuk memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang maupun ketentuan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Kami meminta agar maskapai memenuhi hak-hak penumpang, seperti reschedule, refund, atau rerouting, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.