REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia. Hal ini sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021 lalu.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti, mengatakan pencabutan tersebut berlaku sejak keputusan OJK dikeluarkan. Melalui keputusan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.
"Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (27/9).
Setelah pencabutan tersebut, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban baik kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana. Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada mereka terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.
Lalu menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
"Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan," ucapnya.
Baca juga : Panasonic akan Pangkas Seribu Pekerja di Jepang
Maka itu, OJK mengimbau kepada seluruh debitur yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk memperbarui data permohonanan kepada OJK. Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: [email protected]).