Selasa 21 Sep 2021 22:00 WIB

Petani Vanili Dilarang Jual Hasil ke Perusahaan tak Jelas

Kualitas vanili Alor sudah dikenal hingga mancanegara.

Petani Vanili Dilarang Jual Hasil ke Perusahaan tak Jelas. Petani Vanili Dilarang Jual Hasil ke Perusahaan tak Jelas. Petani vanili menunjukkan tanaman vanili di Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, NTT, Senin (20/9/2021). Vanili Alor kini tengah dipersiapkan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk tembus pasar Uni Eropa setelah memiliki Indikasi Geografis (IG).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Petani Vanili Dilarang Jual Hasil ke Perusahaan tak Jelas. Petani Vanili Dilarang Jual Hasil ke Perusahaan tak Jelas. Petani vanili menunjukkan tanaman vanili di Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, NTT, Senin (20/9/2021). Vanili Alor kini tengah dipersiapkan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk tembus pasar Uni Eropa setelah memiliki Indikasi Geografis (IG).

REPUBLIKA.CO.ID, KALABAHI -- Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melarang petani vanili Alor menjual hasil panen kepada perusahaan dari luar Alor yang tidak jelas asal-usulnya. Hal ini karena akan merugikan para petani.

Saya lihat sendiri dan mendengarkan curhatan petani soal bagaimana proses merawat vanili ini dan tentu saja wajar jika vanili mahal harganya, bukan dihargainya Rp 250 ribu per kilogram," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone, Selasa (21/9).

Baca Juga

Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung kebun vanili milik salah seorang petani Vanili di Apui, untuk mendegar langsung keluhan dari para petani. Vanili Alor kini sudah mendapatkan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penjualan dan penetapan harga vanili Alor tanpa melalui masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) yang mempunyai kewenangan adalah salah dan melanggar aturan tertulis di dalam sertifikat indikasi geografis. Apalagi, berdasarkan laporan yang dirinya terima, perusahaan lebih memilih membeli vanili basah dibandingkan vanili kering yang harganya bisa lebih tinggi dari harga vanili basah.

"Hal ini melanggar aturan karena tidak sesuai dengan yang tertulis di sertifikat indikasi geografis yang sudah terdaftar di Kemenkumham," ujar dia.

Perlu dilakukan pembenahan, karena saat ini harga vanili Alor ini sudah dikenal hingga keluar negeri. Kualitasnya bagus, sehingga jika ada yang menjual serta membelinya dengan kualitas masih basah otomatis hal itu masuk dalam penipuan konsumen.

Ketua masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) vanili Kepulauan Alor Imanuel Langmau mengatakan memang selama ini jika ada perusahaan yang masuk harganya dipatok sendiri antara pemilik vanili dan pembeli. Karena itu ujar dia, kehadiran tim dari Kemenkumham untuk memperbaiki tata cara penjualan ini diharapkan bisa mampu mengangkat perekonomian petani vanili di daerah itu.

"Apalagi jika ada pangsa pasar menuju ke Uni Eropa. MPIG sendiri juga akan membantu dengan mulai menyiapkan petani-petani agar lebih banyak menanam Vanili Alor jika sudah ada perhatian dari pemerintah," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement