REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan pada 2021. Per Agustus 2021, Kemenkop telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima, dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp 15,24 triliun atau sebesar 99,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Ditargetkan, pada September ini seluruh BPUM telah disalurkan. "Optimistis bisa, karena tinggal sedikit lagi," ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).
Guna melaksanakan program BPUM pada 2021, kata dia, Kemenkop telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021. Diterbitkan pula petunjuk pelaksanaan BPUM 2021 Nomor 3 tahun 2021.
"Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM 2021. Ini juga sebagai tindak lanjut atas hasil review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) dan hasil pemeriksaan dari BPK RI," jelas Eddy.
Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM 2021 di antaranya pertama, usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Tujuannya memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Kedua, dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil. Ini bertujuan validasi data Nokor Induk KTP (NIK) dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketiga, meminta dokumen Nokor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM. Tujuannya meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
Dalam pelaksanaan program BPUM tahun 2021, lanjut Eddy, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengundang dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota guna menyosialisasikan aturan terkait penyaluran BPUM 2021. Lalu menyampaikan berbagai hal penting terkait hasil review dari APIP maupun hasil pemeriksaan dari BPK tahun anggaran 2020.
Hal itu supaya dapat digunakan sebagai upaya meminimalkan permasalahan saat pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2021. Dalam kesempatan tersebut juga telah diminta peran aktif seluruh dinas mengusulkan pelaku usaha mikro di daerahnya masing-masing.
Sebagai sarana koordinasi pelaksanaan program BPUM 2021, Eddy menyebutkan, telah dibentuk kelompok kerja (pokja) pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Tujuannya agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM, khususnya di daerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM pada anggaran 2020.
"Program BPUM 2021 telah berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia. Disamping itu, dalam proses penyalurannya juga terus dilakukan pengawalan dari APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM) sehingga apabila dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan program BPUM dapat langsung dilakukan upaya perbaikan-perbaikan sehingga program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya terjaga," tegas dia.