Jumat 03 Sep 2021 17:16 WIB

Ini Cara Pembatalan Tiket Penumpang KA di Bawah 12 Tahun

Bea tiket penumpang KA di bawah 12 tahun akan dikembalikan secara penuh.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana Stasiun Pasar Senen. KAI Daop 1 masih mengetatkan aturan perjalanan KA bagi penumpang di bawah usia 12 tahun.
Foto: dok KAI Daop 1
Suasana Stasiun Pasar Senen. KAI Daop 1 masih mengetatkan aturan perjalanan KA bagi penumpang di bawah usia 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selama perpanjanhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan yang sama secara ketat.

Salah satu peraturannya yaitu larangan perjalanan bagi anak usia di bawah 12 tahun. "Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh," kata Kepaa Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (3/9). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun yaitu dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 08111-2111-121. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Eva memastikan, pengembalian bea diberikan 100 peraen di luar bea pesan. Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

"Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang, dan Cikampek," kata Eva. 

Dia menambahkan, terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA di atas 12 tahun. Eva mengatakan, calon penumpang harus menujukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ungkap Eva. 

Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Eva memastikan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement