Kamis 02 Sep 2021 21:53 WIB

Perusahaan Kereta Jerman Bawa Serikat Masinis Ke Pengadilan

Deutsche Bahn menilai aksi mogok GdL tampaknya lebih didorong 'oleh politik'

Rep: Lintar Satria/ Red: Fuji Pratiwi
Lokomotif dan gerbong barang berdiri di stasiun barang Maschen, Selasa malam, 10 Agustus 2021, di Maschen, Jerman. Pemogokan yang diumumkan di Deutsche Bahn dimulai pada Selasa malam. Anggota Serikat Pengemudi Lokomotif Jerman awalnya membiarkan kereta barang berdiri, seperti yang dikonfirmasi oleh juru bicara.
Foto: AP/Jonas Walzberg/DPA
Lokomotif dan gerbong barang berdiri di stasiun barang Maschen, Selasa malam, 10 Agustus 2021, di Maschen, Jerman. Pemogokan yang diumumkan di Deutsche Bahn dimulai pada Selasa malam. Anggota Serikat Pengemudi Lokomotif Jerman awalnya membiarkan kereta barang berdiri, seperti yang dikonfirmasi oleh juru bicara.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Perusahaan kereta Jerman Deutsche Bahn akan bawa masinis yang mogok kerja ke pengadilan. Langkah ini diambil setelah perusahaan itu menolak menaikan gaji yang dituntut serikat masinis.

Aksi mogok tersebut sempat melumpuhkan sebagian besar lalu lintas kereta api. Mogok kerja ketiga dan terlama ini berdampak pada layanan pengiriman barang  sejak Rabu (1/9) sore dan lalu lintas penumpang sejak Kamis (2/9) pagi. Mogok kerja dijadwalkan digelar hingga hari Selasa (6/9).

Baca Juga

"Deutsche Bahn wajib mengambil tindakan ke pengadilan melawan mogok kerja GdL (serikat masinis Jerman) demi kepentingan pelanggan," kata perusahaan tersebut pada pernyataan mereka.

Deutsche Bahn menambahkan GdL tampaknya lebih didorong 'oleh politik' dibandingkan keinginan untuk memperbaiki kondisi kerja. GdL sudah menggelar mogok kerja pada bulan Agustus lalu.

Serikat masinis itu menuntut kenaikan gaji masinis sebesar 3,2 persen. Selain tambahan bonus pandemi virus corona sebesar 600 euro.

Deutsche Bahn mengatakan pada Rabu malam mereka sudah menawarkan kenaikan gaji sesuai dengan jumlah yang diminta. Bonus pandemi virus corona sebesar 600 euro dan mempersingkat perjanjian kolektif.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement