REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS – Apple Inc diminta untuk membayar 300 juta dolar AS atau setara Rp 4,29 triliun (kurs Rp 14.300 per dolar AS) dalam bentuk royalti setelah pengadilan ulang dalam sengketa paten atas teknologi nirkabel yang digunakan dalam iPhone dan produk lainnya. Hal tersebut merupakan bagian dari pertarungan global dengan perusahaan yang mengatakan memiliki paten pada standar seluler LTE.
Juri di Marshall, Texas mengatakan PanOptis Patent Management derta unit Optis Cellular dan Unwired Planet berutang sejumlah nilai tersebut untuk menutupi penggunaan teknologi. Uji coba hanya berfokus pada berapa banyak yang harus dibayar Apple.
“Kami berterima kasih kepada juri atas waktu mereka tetapi kecewa dengan putusan dan rencana banding,” tulis pernyataan Apple dikutip dari Bloomberg, Jumat (13/8).
Apple memastikan akan terus membela upaya PanOptis Patent Management derta unit Optis Cellular dan Unwired Planet terkait pembayaran yang tidak masuk akal untuk paten yang diperoleh. Uji coba Texas adalah bagian dari upaya Optis untuk mengumpulkan sebanyak tujuh miliar dolar AS dari pembuat iPhone.
Kasus Texas melibatkan teknologi yang diklaim perusahaan sangat penting untuk penerapan standar komunikasi 4G. Optis mengatakan smartphone, jam tangan, dan tablet Apple yang beroperasi melalui jaringan 4G menggunakan teknologi yang dipatenkan.
Perusahaan yang berkolaborasi untuk memastikan perangkat dapat dioperasikan secara interoperabel mendapatkan keuntungan dengan memastikan bahwa penemuannya termasuk dalam standar. Akibatnya, mereka berjanji untuk melisensikan paten apapun yang relevan dengan persyaratan FRAND.