Senin 02 Aug 2021 15:37 WIB

Bayar Tagihan Listrik, PLN Ajak Pelanggan Pakai PLN Mobile

Aplikasi ini memungkinkan pelanggan melapor sendiri penggunaan daya listrik.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas menunjukkan cara penggunaan aplikasi PLN Mobile.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas menunjukkan cara penggunaan aplikasi PLN Mobile.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PLN mendorong para pelanggan listrik pascabayar untuk membayarkan tagihan penggunaan listrik pada awal bulan. Terlebih lagi berbagai cara pembayaran tagihan listrik kini kian mudah dan semakin banyak pilihan, salah satunya melalui aplikasi PLN Mobile.

Aplikasi PLN Mobile memungkinkan para pelanggan bisa menikmati seluruh layanan PLN melalui ponsel. Untuk pelanggan listrik pascabayar, juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga

Catat meter mandiri dapat dilakukan melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya dan pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. "Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya," ungkap Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, melalui General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY, M Irwansyah Putra, Senin (2/8).

PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran. Proses pembayaran tagihan listrik juga dapat dilakukan dengan mudah melalui bank yang bekerja sama dengan PLN.

Irwansyah melanjutkan, ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.

Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), jika pembayaran tagihan melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara. Kemudian jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

"Berikutnya, apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru," kata dia.

Untuk itu, lanjut Irwansyah, bagi para pelanggan pengguna listrik pascabayar, perlu memperhatikan sejumlah pedoman, ketentuan berikut konsekuensinya agar tetap bisa menggunakan listrik dengan lebih nyaman.

"Banyak kasus layanan listrik terganggu, padahal bermula dari kelalaian pelanggan untuk membayar tagihan listrik bulanan mereka" ungkap Irwansyah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement