REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masih terdapat pabrik yang tidak menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sehingga pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hal itu didasarkan dari survei yang dilakukan KSPI terhadap pimpinan serikat pekerja dan buruh di 1.000 perusahaan yang menjadi anggota KSPI dan berasal dari berbagai sektor termasuk padat karya dan padat modal.
"Dalam jawaban pertama apakah pabrik saudara masih bekerja 100 persen, mengikuti atau tidak mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah baik esensial, kritikal, non-esensial maupun non-kritikal, semua pabrik-pabrik atau perusahaan yang non-esensial itu menjawab 100 persen masih bekerja buruh atau pekerjanya di pabrik perusahaan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers membahas kondisi buruh saat PPKM, dipantau dari Jakarta, Senin (26/7).
"Hanya 1 persen perusahaan atau pabrik yang mengikuti aturan tentang WFH dan WFO 50 persen, ini data kami," tambahnya.
Menurut Said, 99 persen dari pemimpin serikat pekerja yang terlibat dalam survei KSPI menyebut bahwa sebagian besar masih bekerja seperti biasa tidak mengikuti aturan PPKM, di mana terdapat aturan kapasitas pekerja 50 persen di pabrik bagi sektor esensial. Hal itu, ujarnya, dapat berdampak pada efektivitas PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 di lingkungan pabrik dan perusahaan.
Karena itu dia mendorong agar adanya edaran yang mengatur jam kerja bergilir bagi perusahaan dan pabrik untuk memastikan aturan PPKM Level 4 dapat dijalankan dengan baik.Langkah tersebut penting megingat dari survei itu sekitar 10 persen yang disurvei mengatakan memiliki tingkat penularan 1-5 persen di perusahaan masing-masing.
Sementara 80 persen mengaku memiliki tingkat penularan 5-10 persen. Secara khusus dia meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan ke berbagai perusahaan untuk memastikan berjalannya aturan dalam PPKM Level 4, termasuk yang masuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Said menyebut adanya sebuah perusahaan transportasi di DKI Jakarta yang menurutnya sudah memiliki 20 karyawannya meninggal dunia. Selain itu terdapat pula perusahaan di pusat industri lain seperti di Jawa Barat yang belum melakukan aturan PPKM Level 4 secara ketat.
"Jangan sidak-sidak ke perusahaan lain, di rumah sendiri tidak disidak," ujarnya.