REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memperpanjang pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan sampai akhir 2021. Adapun alokasi anggaran insentif tersebut dimasukan di dalam dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif tenaga kesehatan masuk pos anggaran kesehatan sebesar Rp 193,93 triliun atau meningkat dari sebelumnya penambahan anggaran kesehatan menjadi Rp 185,98 triliun dari Rp 172,84 triliun.
“Tadinya kita putuskan nakes akan selesai akhir Juni lalu, kita perpanjang sampai akhir tahun ini maka ini termasuk anggaran PEN,” ujarnya saat rapat kerja sama Badan Anggaran secara virtual seperti dikutip Selasa (13/7). Adapun anggaran kesehatan digunakan biaya perawatan untuk 236.340 pasien.
Selanjutnya insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan APD. “Anggaran Rp 193 triliun juga dipakai pengadaan 53,9 juta dosis vaksin,” ucapnya.
Per 9 Juli 2021 realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 2,9 triliun kepada 375 ribu tenaga kesehatan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 49,8 miliar kepada 166 tenaga kesehatan yang gugur.
“Ada 166 nakes yang meninggal. Tentu kami sangat sedih melihat jumlahnya. Ini menggambarkan risiko covid yang luar biasa," ucapnya.
Sedangkan pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan pada 2020, Sri Mulyani menyebut telah menyelesaikan pembayaran tagihan sebesar Rp 4,65 triliun kepada 200,5 ribu orang. Adapun jumlahnya berasal dari tenaga kesehatan di Kementerian Kesehatan pusat.
Selain itu, pemerintah telah membayar lagi tunggakan insentif tahap selanjutnya sebesar Rp 1,42 triliun. Adapun total pembayaran ini baru sebagian dari Rp 1,47 triliun.
Sisanya belum dibayarkan karena masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, pihaknya telah menyalurkan Rp 3,28 triliun tahun anggaran 2020 dari total tunggakan Rp 4,17 triliun.
"Sisanya masih dalam proses akselerasi pembayaran insentif nakes daerah melalui earmark DAU dan DBH yang sebesar Rp 8,15 triliun dari transfer yang kami berikan ke daerah," ucapnya.