Jumat 09 Jul 2021 12:17 WIB

Kemenhub Tambah Syarat Perjalanan Orang Mulai Pekan Depan

Pelaku perjalanan harus mencantumkan surat keterangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang kereta berjalan di dekat spanduk jadual perjalanan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (8/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sejak diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 3 sampai 7 Juli 2021 terdapat penurunan jumlah penumpang yang terdiri dari kereta api jarak jauh, KRL dan kereta bandara mencapai 33 persen atau hanya 246.909 penumpang dibandingkan pada pekan sebelumnya tanggal 26 sampai 30 Juni 2021, yakni sebesar 365.810 penumpang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang kereta berjalan di dekat spanduk jadual perjalanan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (8/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sejak diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 3 sampai 7 Juli 2021 terdapat penurunan jumlah penumpang yang terdiri dari kereta api jarak jauh, KRL dan kereta bandara mencapai 33 persen atau hanya 246.909 penumpang dibandingkan pada pekan sebelumnya tanggal 26 sampai 30 Juni 2021, yakni sebesar 365.810 penumpang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan baru syarat perjalanan orang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Ketentuan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi

"Kemenhub inisiatif menerbitkan SE Nomor 49 dan 50. Ini merupakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi video, Jumat (9/7).

Baca Juga

Adita menjelaskan, dalam SE tersebut mengatur perjalanan rutin masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan.

"Untuk SE Nomor 49 sektor transportasi darat menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyebrangan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan kritikal," jelas Adita.

Selanjutnya dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api. Adita mengatakan pada moda transportasi perkeretaapian juga ditambahkan ketentuan perjalanan rutin yang sama untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.

"Perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi wajib menyertakan dokumen SRTP atau surat keterangan bekerja yang ditandatangani pejabat perusahaan dengan cap basah atau tanda tangan elektronik," ungkap Adita.

Adita menegaskan, kedua aturan tersebut akan berlaku efektif pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Dia menuturkan, aturan tersebut juga dimungkinkan akan diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan.

"Baru berlaku pekan depan karena kami memberikan kesempatan kepada seluruh operator melakukan persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat," jelas Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement