REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan baru syarat perjalanan orang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Ketentuan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi
Adita menjelaskan, dalam SE tersebut mengatur perjalanan rutin masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan.
"Untuk SE Nomor 49 sektor transportasi darat menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyebrangan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan kritikal," jelas Adita.
Selanjutnya dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api. Adita mengatakan pada moda transportasi perkeretaapian juga ditambahkan ketentuan perjalanan rutin yang sama untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi wajib menyertakan dokumen SRTP atau surat keterangan bekerja yang ditandatangani pejabat perusahaan dengan cap basah atau tanda tangan elektronik," ungkap Adita.
Adita menegaskan, kedua aturan tersebut akan berlaku efektif pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Dia menuturkan, aturan tersebut juga dimungkinkan akan diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan.
"Baru berlaku pekan depan karena kami memberikan kesempatan kepada seluruh operator melakukan persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat," jelas Adita.