Rabu 07 Jul 2021 07:25 WIB

Pelni Siapkan Sentra Vaksinasi Covid-19 di 4 Pelabuhan

Sentra vaksinasi Pelni ada di Semarang, Surabaya, Jakarta dan Bali.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pelaku perjalanan yang akan menyeberang menggunakan kapal menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama. ilustrasi
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Seorang pelaku perjalanan yang akan menyeberang menggunakan kapal menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARYA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menyiapkan sentra vaksinasi untuk penumpang. Sentra vaksinasi untuk penumpang kapal Pelni tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Benoa Bali.

"Kami mengimbau kepada setiap calon penumpang kapal Pelni yang belum mendapatkan akses vaksin untuk memanfaatkan fasilitas ini," kata Pjs Kepala Kesekeretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/7). 

Baca Juga

Opik menuturkan, fasilitas vaksinasi tersebut dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Pada masa PPKM Darurat mengharuskan calon penumpang memiliki sertifikasi vaksinasi minimal dosis pertama.

Dia menambahkan, Pelni siap mendukung penuh langkah pemerintah dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19. "Pelni akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan sentra vaksinasi ini, sehingga seluruh calon penumpang di Pelabuhan lainnya bisa mendapatkan fasilitas serupa," kata Opik. 

Selama periode PPKM darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 5 Juli hingga 20 Juli 2021, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, penumpang kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. 

"Calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia," ungkap Opik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement