Selasa 06 Jul 2021 18:16 WIB

Banggar Sepakati Target Perpajakan Rp 1.528,7 T pada 2022

Defisit anggaran ditetapkan 4,51 sampai 4,85 persen dari PDB.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Papan reklame yang banyak yang belum dibayarkan pajaknya (ilustrasi)
Foto: Republika
Papan reklame yang banyak yang belum dibayarkan pajaknya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) menyepakati postur makro fiskal yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2022. Hal ini sebagai landasan untuk mengembalikan defisit anggaran maksimal tiga persen dari PDB pada 2022.

Wakil Ketua Banggar Muhidin Mohamad Said merinci pertama, pendapatan negara pada 2022 sebesar Rp 1.823,5 triliun sampai Rp 1.895,4 triliun atau 10,18 persen sampai 10,44 persen PDB. 

Baca Juga

“Kesepakatan ini sama seperti yang diajukan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022,” ujarnya saat rapat paripurna secara virtual, Selasa (6/7).

Kedua pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.499,3 triliun sampai Rp 1.528,7 triliun. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp 322,4 triliun sampai Rp 363,1 triliun, dan hibah ditargetkan sebesar Rp 1,8 triliun sampai Rp 3,6 triliun. 

Ketiga belanja negara sebesar Rp 2.631,8 triliun sampai Rp 2.775,3 triliun atau 14,69 persen sampai 15,29 persen PDB. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.856 triliun sampai Rp 1.929,9 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 775,8 triliun sampai Rp 845,3 triliun.

Defisit anggaran ditetapkan 4,51 sampai 4,85 persen dari PDB, pembiayaan 4,51 sampai 4,85 persen dari PDB, dengan rasio utang 43,76 sampai 44,28 persen dari PDB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement