REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menerapkan prosedur yang sama di seluruh bandara yang dikelolanya.
Mulai hari ini (5/7), AP II menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat du Jawa dan Bali.
"Pada PPKM darurat ini akan diberlakukan dua titik check point bagi calon penumpang," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/7).
Ketika tiba di bandara AP II, Awaluddin mengatakan, calon penumpang menuju check point satu untuk skrining kartu vaksinasi dan hasil PCR. Pemeriksaan tersebut khusus penumpang dengan rute penerbangan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali.
Jika lolos skrining, jelas dia, calon penumpang menuju check point dua untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut. Validasi dua dokumen dilakukan petugas KKP Kemenkes.
"Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat. Saat ini AP II mengelola total 20 bandara yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan," jelas Awaluddin.
Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, pada PPKM darurat Jawa Bali, syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR.
Hal tersebut sesuai yang diatur untuk penerbangan dari dan ke Jawa serta Bali. "AP II bersama KKP membuka Sentra Vaksinasi di Terminal 2 dan Terminal 3,’’ katanya.
Apabila calon penumpang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta tapi belum divaksinasi, akan diarahkan untuk vaksinasi dulu di lokasi tersebut.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P memastikan, protokol kesehatan akan dijaga di Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengatakan, protokol kesehatan seperti peraturan jaga jarak akan diperhatikan di setiap titik layanan di bandara.
"Pemantauan ini termasuk juga kewajiban menggunakan APD seperti masker dan lainnnya,” ujar Eko.
Pelaksana Tugas (Plt) Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Dani Indra memastikan, mulai hari ini (5/7) aturan SE Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 mulai berlaku penuh.
Menurut dia, seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta memastikan ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik.
"Kolaborasi seluruh pihak di bandara AP II diharapkan dapat mengawal penerapan PPKM darurat dengan baik guna mendukung penanganan Covid-19 di Tanah Air," ungkap Dani.