Kamis 01 Jul 2021 15:17 WIB

Pemerintah akan Kenakan PPN Daging Sapi dan Beras Premium

Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Daging sapi (ilustrasi)
Foto: britannica.com
Daging sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kelompok bahan pokok khususnya daging sapi dan beras. Hal ini disebabkan terdapat selisih harga yang cukup lebar jika dibandingkan bahan kebutuhan pokok lain.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga

“Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujarnya saat webinar RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).

Yustinus menjelaskan kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

“Dari 11 bahan kebutuhan pokok yang masuk dalam skema UU saat ini, ada 11. Kemungkinan yang kita kenai itu hanya daging dan beras. Itu yang mudah ya karena kelihatan gap harga yang sangat lebar, kalau telur, susu segar lalu umbi-umbian, sayur-sayuran saya rasa masih sama,” jelasnya.

Yustinus juga menjelaskan kelompok bahan pokok seperti daging ayam, bebek, dan lain-lain tak akan dikenakan PPN. Sebab dia melihat daging-daging tersebut masih bisa dikonsumsi masyarakat umum. 

"Kami kemarin fokus pada daging sapi dan mempermudahnya impor dengan yang lokal," ucapnya.

Dia memastikan pihaknya telah menyiapkan instrumen agar kebijakan pengenaan PPN pada daging sapi impor tak mendapatkan sanksi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya,” ucapnya.

Adapun rencana pengenaan PPN kebutuhan pokok tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dan multitarif lima persen hingga 25 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement