REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Managing Director Brunei Darussalam Central Bank (BDCB) Rokiah Badar menyepakati kerja sama Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di bidang sistem pembayaran. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang berlaku efektif mulai Juni 2021.
Perry menyampaikan penandatanganan Nota Kesepahaman menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memperkukuh integritas sistem keuangan. Selain itu, menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara.
"Selain itu, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU PPT," katanya dalam keterangan pers, Rabu (30/6).
Nota Kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral. Antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi.
Ada pun kerja sama dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, seperti dialog kebijakan, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga merupakan wujud kontribusi Bank Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
"Ini juga menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF," katanya.