REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerapkan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22-5 Juli 2021 sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut kolaborasi empat pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri menjadi kunci pengendalian lonjakan kasus Covid-19.
"Penguatan peran 4 pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga usai rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (21/6).
Sekretaris Eksekutif I KPCPEN Raden Pardede mengatakan, kebijakan ini telah diambil dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait.
"Berdasarkan pertemuan dengan Gubernur, Kementerian Kesehatan, TNI/Polri inilah yang kita lihat optimal untuk sekarang ini, kita akan coba lakukan dengan baik. Kita lakukan secara disiplin," ujar Raden.
Lebih lanjut, Raden meminta publik untuk bekerja sama dengan pemerintah mengatasi laju penyebaran Covid-19 melalui penerapan disiplin protokol kesehatan dan ikut memonitor pelaksanaan PPKM Mikro, termasuk 3T (tracing, testing dan treatment) di wilayahnya masing-masing.
“Dalam kebijakan saat ini, jika ditemukan kluster penularan Covid-19 di suatu daerah, apakah di tingkat kecamatan, RT/RW bisa dilakukan pengetatan bahkan karantina total di situ bisa dilakukan," jelas Raden.
Sementara itu Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky mengatakan, kebijakan penguatan PPKM Mikro menjadi langkah tepat dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur lebaran.
“Saya rasa semua rumus kebijakan, tools, dan kebijakan sudah dipertimbangkan pemerintah dan dalam pemilihan kebijakan juga sudah tepat. Sehingga tidak perlu kebijakan atau formulasi baru. Tetapi impelementasi kebijakan yang ada harus diperkuat,” ujar Riefky.
Menurut Riefky, penguatan PPKM Mikro saat ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap ekonomi. Pasalnya pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro telah dilakukan dengan istilah lain yaitu PSBB dalam beberapa waktu lalu.
“Dalam jangka pendek pemberlakuan PPKM Mikro ini tidak akan berdampak pada ekonomi. Tetapi implementasi PPKM ini masih rendah dalam pengawasan serta law enforcement yang tegakkan. Untuk itu, implementasinya kali ini harus optimal,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core) Yusuf Rendy Manilet bahwa kebijakan pemerintah menerapkan PPKM ini menjadi jalan tengah untuk menjaga kenaikan kasus Covid-19 tetapi juga tidak mempengaruhi sentimen ekonomi.
“Saya kira kebijakan ini menjadi jalan tengah antara penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional agar pertumbuhan ekonomi berada pada tren positif di kuartal II-2021,” kata Yusuf.
Namun demikian, kata Yusuf, pemerintah harus mempercepat vaksinasi Covid-19 agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat dengan adanya lonjakan dan varian baru dari virus Covid-19.
“Pemberlakuan penguatan PPKM Mikro ini harus diikuti dengan percepatan vaksinasi dan pengawasan 3T. Karena dengan kenaikan kasus Covid-19 masyarakat akan kembali khawatir untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. Ini yang harus diperhatikan pemerintah,” ungkapnya.