Rabu 23 Jun 2021 22:57 WIB

Pembatasan Mobilitas 10 Ruas Jalan Efektif Tekan Kerumunan

Polda Metro Jaya menyebut pembatasan mobilitas sejalan dengan aturan PPKM Mikro

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo.  Pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB efektif menekan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB efektif menekan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB efektif menekan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan.

"Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/6).

Sambodo mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan yang kerap terjadi dalam bentuk kerumunan di 10 ruas jalan tersebut berhasil ditekan berkat kebijakan pembatasan mobilitas tersebut.

"Sekarang, sisi kerumunannya hilang, tempat-tempat usaha, kafe restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi protokol kesehatan, baik dari sisi jam buka operasionalnya maupun dari sisi jumlah pengunjung kapasitas di dalam restoran tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul 21.00 sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kenapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri.

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan). Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement