Selasa 22 Jun 2021 14:36 WIB

BPJPH Siapkan Rp 12 Miliar untuk Sertifikasi 20 Ribu UMK

BPJPH telah memfasilitasi sekitar 3.251 UMK dalam waktu 1,5 bulan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan dapat mengeluarkan 15 ribu hingga 20 ribu sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) pada 2021.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan dapat mengeluarkan 15 ribu hingga 20 ribu sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) pada 2021. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan dapat mengeluarkan 15 ribu hingga 20 ribu sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) pada 2021. Plt Kepala BPJPH, Mastuki, menyampaikan jumlah tersebut baik pada sertifikasi jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun non-LPH atau self declare oleh pelaku usaha.

"Target kami untuk jalur yakni reguler melalui LPH dan pernyataan Pelaku Usaha atau self declare, jumlah keseluruhan estimasi mencapai 15 ribu-20 ribu UMK," katanya kepada Republika, Selasa (22/6).

Untuk mencapai target tersebut, dana yang disiapkan adalah Rp 12 miliar. Jumlah ini mempertimbangkan biaya kemahalan daerah dan jasa yang digunakan untuk audit di jalur LPH atau pendampingan proses produk halal oleh organisasi masyarakat keagamaan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan perguruan tinggi.

Mastuki menyampaikan, BPJPH berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi halal bagi UMK dengan kerja sama berbagai pihak. Pada 2020 lalu, di waktu yang cukup terbatas karena pandemi BPJPH telah memfasilitasi sekitar 3.251 UMK dalam waktu 1,5 bulan dalam program fasilitasi percepatan sertifikasi UMK.

"Di akhir tahun kami lakukan fasilitasi UMK, alhamdulillah dengan sinergi yang cukup bagus dan sangat produktif dalam waktu cukup singkat 1,5 bulan, sejumlah 3.251 UMK dapat terfasilitasi," katanya.

Tahun ini, penyelenggaraan jaminan produk halal akan melalui dua jalur untuk percepatan. Penentuan jalur sertifikasi akan berdasar pada syarat-syarat yang berlaku. Jalur reguler akan berjalan seperti pengajuan biasanya, sementara self declare akan mendapat bantuan dari tim pembina.

Mastuki mengatakan percepatan melalui dua jalur ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki puluhan juta produk UMK yang perlu difasilitasi. Indonesia sendiri memiliki sekitar 64,1 juta UMK di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement