REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatat realisasi penyaluran dana subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) serta UMKM sebesar Rp 2,49 triliun. Adapun realisasi ini disalurkan kepada 1,15 juta debitur per akhir Maret 2021.
Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
“Jutaan debitur telah sangat terbantu dengan program subsidi bunga ini. Kami pun ikut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas program ini yang meringankan cicilan para debitur KPR dan UMKM BTN,” ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (16/6).
Dalam PMK 138/2020, pemerintah memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah. Para debitur yang berhak memperoleh subsidi bunga yakni yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, baki debet kredit sampai 29 Februari 2020, dan berstatus kredit lancar per 29 Februari 2020.
Selain pemberian subsidi bunga, BTN juga menyalurkan kredit dari penempatan dana PEN dan penjaminan kredit UMKM. Adapun penyaluran dana PEN tahap III diberikan kepada 34 ribu debitur senilai Rp 12,49 triliun per 31 Maret 2021.
Secara total sejak 2020 sampai 4 Mei 2021, BTN tiga kali menerima penempatan dana PEN. Adapun seluruh dana yang ditempatkan dalam tiga tahap tersebut, perseroan telah menyalurkan total kredit senilai Rp 68,3 triliun per 4 Mei 2021 dan mayoritas difokuskan pada sektor perumahan.
Selain itu, BTN juga telah merealisasikan penyaluran penjaminan UMKM kepada 246 debitur atau senilai Rp 565 miliar per 31 Maret 2021. UMKM yang menjadi sasaran penjaminan yakni terkait dengan rantai bisnis sektor perumahan.