REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memiliki sejumlah rekomendasi kebijakan untuk penguatan perbankan syariah Indonesia. Tujuannya, membangun kelembagaan industri perbankan syariah yang efisien, kompetitif, dan berkelanjutan.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menyampaikan, berbagai rekomendasi ini sedang didorong di tingkat pemerintahan dan diimplementasikan bertahap. Di antara yang terbaru adalah memastikan terdapat skema syariah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Saat ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) merupakan bank syariah penyalur PEN mengikuti bank sebelumnya BRI Syariah dan Mandiri Syariah. Bank syariah diikutsertakan sehingga dapat menerima dana penyangga likuiditas dari penempatan dana pemerintah.
Rekomendasi KNEKS lainnya adalah menjadikan keputusan spin off Unit Usaha Syariah di bank sebagai aksi korporasi yang artinya tidak diwajibkan. "Alhamdulillah regulator OJK sudah sepakat terkait ini," kata Emir.
Langkah ini, lanjut Emir, bukan berarti membiarkan bank syariah tidak berkembang. KNEKS menawarkan kebijakan atau regulasi yang mengharuskan UUS dipimpin oleh setingkat direktur. Sehingga UUS bisa berkembang dengan kapasitas kepemimpinan yang baik.
Setelah UUS besar dan maju dengan indikator portofolio mencapai lebih dari 50 persen terhadap portofolio induk, maka UUS akan punya pilihan spin off maupun konversi keseluruhan menjadi bank syariah. Perubahan kebijakan spin off yang diatur di Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan ini dapat masuk dalam RUU Ekonomi Syariah yang mengisi celah-celah kebijakan.
"Saat ini RUU sudah masuk di DPR tapi belum dibahas, kita bisa terus dorong agar ini menjadi prioritas," kata Emir.
Sementara itu, KNEKS terus mendesak peninjauan ulang kebijakan spin off tersebut dengan pandemi Covid-19 sebagai force majeure sehingga penerapan UU No.21/2008 dan UU No 40/2014 agar diundur.
Rekomendasi kebijakan lain, seperti pemberian insentif fiskal dalam jangka waktu tertentu untuk bank syariah yang melakukan merger atau aksi korporasi lain. Tak terkecuali untuk bank pembangunan daerah yang melakukan konversi menjadi Bank Umum Syariah.