Kamis 10 Jun 2021 15:00 WIB

Pemerintah Dorong Ketahanan Air Nasional

Ancaman ketahanan air yang tidak ditanggulangi berpotensi menurunkan PDB.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan SDA Nasional mendorong ketahanan air.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan SDA Nasional mendorong ketahanan air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, dinilai mendorong terciptanya Ketahanan Air Nasional. Hal tersebut sekaligus menjamin ketersediaan sumber air baku guna memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari, maupun mendukung mata pencaharian.

"Ketahanan Air Nasional tentunya tidak dapat terwujud tanpa adanya koordinasi antarpemangku kepentingan yang kolaboratif. Baik antar Kementerian atau Lembaga, masyarakat, maupun dunia usaha," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, dalam Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional Tahun 2021, secara virtual di Jakarta, Rabu (9/6).

Baca Juga

Berdasarkan hasil studi World Bank dan Kementerian PPN atau Bappenas pada 2021 mengenai Ketahanan Air Indonesia, diketahui risiko dan ancaman ketahanan air yang tidak ditanggulangi akan berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto Indonesia sekitar 7,3 persen pada 2045. Ada beberapa risiko ancaman terhadap Ketahanan Air Indonesia di masa depan.

Yaitu, kurangnya ketersediaan air, kenaikan air laut, dan penurunan muka tanah yang menyebabkan banjir di pesisir. Selain itu,  pengambilan air tanah secara tak terkendali juga berkorelasi terhadap potensi penurunan muka tanah, degradasi lahan, dan sebagainya.

Airlangga mengatakan, pemerintah mengingatkan kembali amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017. Peran Dewan SDA Nasional dan Dewan SDA Provinsi sangat diperlukan.

"Utamanya untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan para pemangku kepentingan dalam sebuah kebijakan nasional atau program pemerintah untuk meningkatkan Ketahanan Air Indonesia," ungkap Airlangga.

Sidang Pleno kali ini menyepakati beberapa hal. Yakni, Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021, Rekomendasi Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, Rekomendasi Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, dan Rekomendasi Metodologi Indeks Ketahanan Air Nasional.

Airlangga berharap, apa yang telah disepakati dan diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam penanganan isu strategis di bidang SDA. Selain itu, keputusan sidang diharapkan juga dapat segera dilaksanakan oleh seluruh pemangku sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Airlangga juga menyampaikan, salah satu kunci keberhasilan mencapai Pengelolaan SDA Terpadu yakni sinkronnya pelaksanaan kebijakan semua stakeholders. Dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sampai evaluasi outcome yang ditargetkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement