Sabtu 29 May 2021 17:16 WIB

OJK: Transaksi Ekonomi Digital Capai 44 Miliar Dolar AS

Transaksi digital melonjak seiring penggunaan aplikasi mobile di Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini transaksi ekonomi digital sebesar 44 miliar dolar AS. Adapun porsi tersebut diyakini meningkat 124 miliar dolar AS pada 2025 mendatang. 

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan gelombang digitalisasi ini sejalan dengan melonjaknya penggunaan mobile banking apps di Indonesia, dari sebesar 33 persen pada Januari 2020 menjadi 39,2 persen pada Januari 2021.

“Data-data ini merupakan kabar bagus karena secara pasar juga masih tersedia ruang yang sangat luas untuk tumbuh. Masyarakat kita yang banked hingga saat ini masih sebatas 42 juta, sedangkan yang underbanked sebanyak 47 juta dan yang unbanked mencapai 92 juta,” ujarnya saat acara Strategi Digital Bank Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual, Sabtu (29/5).

Penetrasi digitalisasi perbankan, menurut Anung, sudah mulai berjalan dan bahkan secara tidak langsung terdorong dengan adanya pandemi Covid-19. Hal tersebut dapat dilihat dari data transaksi digital banking yang selama pandemi melonjak cukup signifikan. 

"Dari segi volume transaksi mencapai 513,7 juta, meningkat sebesar 41,53 persen dibanding tahun lalu. Secara nila transiaksi juga meningkat 13,91 persen secara year on year menjadi Rp 2.774,5 triliun,” tutur Anung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement