REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 25 bps. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Jumat (28/5).
Selain itu, menurutnya, dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti saat ini, perlu tetap dijaga momentumnya dengan memberikan stimulus salah satunya adalah melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50 persen. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50 persen. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.
Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi. Di samping itu, stabilitas sistem keuangan domestik tetap terkendali meski terdapat beberapa risiko ekstenal yang perlu dicermati lebih jauh.
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif. Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebajikan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku" jelasnya.
Ia juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Hal tersebut agar simpanan tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Terkait penurunan tingkat bunga penjaminan, Purbaya mengatakan, kebijakan ini secara bertahap telah dilaksanakan sebelumnya dengan pertimbangan kondisi global dan domestik yang perlahan mulai pulih dan bergerak ke arah yang positif. LPS melihat sistem perekonomian masih membutuhkan dukungan bunga yang lebih rendah dari segi cost perbankan jadi kami turunkan lagi ke level yang lebih rendah.
"Dalam melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan, LPS selalu menggunakan metodologi yang cukup advance, meliputi berbagai analisa, statistik dan lain sebagainya, dan kita melihat tingkat likuiditas perbankan yang peluangnya menurut kami cukup terbuka untuk menurunkan suku bunga," jelasnya.