REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran terbaru terkait dengan penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021. Adapun surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara.
Terkait dengan THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13.
"Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut seperti dikutip Kamis (27/5).
Untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN, Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan refocusing anggaran belanja TA 2021 untuk menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor : 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat 28 Mei 2021.
"Dalam hal sampai 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” tulisnya.