Kamis 20 May 2021 14:16 WIB

OJK: Perusahaan Pembiayaan Wajib Terapkan Manajemen Risiko

OJK menyebut aturan manajemen risiko sebagai mitigasi kegiatan yang semakin kompleks

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Beleid ini mewajibkan perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat (inherent risk) pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan aturan ini sebagai mitigasi dalam kegiatan usaha lembaga jasa keuangan nonbank dengan risiko yang semakin kompleks, sehingga perlu untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur.

"Strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko, atau pedoman internal manajemen risiko perusahaan perlu disesuaikan dalam hal pengembangan atau perluasan kegiatan usaha perusahaan berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (20/5).

Riswinandi juga menekankan, SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2021 berlaku untuk menggantikan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Sehingga, SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan.

SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2021 merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement