Selasa 18 May 2021 06:23 WIB

AP I Alami Penurunan Penumpang Hingga 91 Persen

Trafik penumpang terendah terjadi pada 13 Mei 2021 yaitu sebesar 1.697 pergerakan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas berjaga di lobby Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/5/2021). PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mengalami penurunan jumlah penumpang hingga 90 persen selama masa larangan mudik diberlakukan.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas berjaga di lobby Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/5/2021). PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mengalami penurunan jumlah penumpang hingga 90 persen selama masa larangan mudik diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mengalami penurunan jumlah penumpang selama masa larangan mudik diberlakukan. 

"Jika dibandingkan antara rata-rata trafik penumpang harian pada periode 6-16 Mei yang sebesar 6.009 pergerakan penumpang dengan rata-rata trafik penumpang harian pada 2021 (periode 1 Januari hingga 5 Mei 2021) yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang, terdapat penurunan 91,9 persen," kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (17/5). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, trafik penumpang terendah terjadi pada 13 Mei 2021 yaitu sebesar 1.697 pergerakan penumpang. Sementara trafik penumpang tertinggi terjadi pada 9 Mei 2021 yaitu sebesar 9.142 pergerakan penumpang.

Faik menambahkan, dalam kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 224.518 pergerakan penumpang. Untuk itu, Faik menilai kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I. 

"Walau begitu Angkasa Pura I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk  menekan laju penularan Covid-19. Hal ini penting dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," ungkap Faik. 

Faik memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik. Khususnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang menetapkan hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement