REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak mudik berarti menekan penyebaran COVID-19.
"Kita harus pedomani betul terkait mudik, mudah-mudahan di lingkungan Kemendes PDTT tidak ikut mudik. Tidak mudik berarti kita bisa menjaga penularan COVID-19, angka COVID-19 makin kita tekan dan COVID-19 bisa teratasi," ujarnya saat membuka kegiatan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2021 di Jakarta, Jumat (7/5).
Ia menambahkan pegawai Kemendes PDTT juga harus menjaga protokol kesehatan (prokes), baik di kantor, rumah, maupundi mana saja."Kita harus tetap jaga prokes dalam upaya menanggulangi COVID-19," katanya.
Rapat sinkronisasi itu diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kemendes PDTT secara langsung di Kantor Kemendes PDTT dan secara virtual. Dalam arahannya, Taufik Madjid juga mendorong percepatan penyerapan anggaran yang dinilai masih minim."Kita harus benahi, lakukan terus koordinasi. Kita harus upayakan kolektif sehingga penyerapan anggaran kita bisa membaik. Yang jelas, upayakan percepatan penyerapan anggaran," katanya.
Ia mengatakan setelah percepatan pelaksanaan anggaran, harus dilakukan pengawalan yang ketat dan memonitor secara terus-menerus pelaksanaan program-program di lapangan."Ini penting sekali, supaya di akhir pelaksanaan penganggaran kita di 2021, bahkan di tahun-tahun ke depan bisa sesuai dengan target dan harapan kita," katanya.
Sebelumnya, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melarang mudik ASN di lingkungan Kemendes PDTT dengan alasan apa pun."Semua ASN Kemendesa PDTT dilarang mudik dengan alasan apa pun," katanya.
Ia meminta sekretaris jenderal beserta direktur jenderal dan kepala badan untuk memantau dan mengawasi anak buahnya masing-masing."Yang memaksakan diri mudik pasti diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gus Menteri, demikian ia biasa disapa.
Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.