Selasa 20 Apr 2021 14:39 WIB

Sri Mulyani: UMKM Masih Dapat Bunga Tinggi dari Bank

Pemerintah berupaya membantu pembiayaan para UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR).

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Program kredit modal kerja untuk sector UMKM.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program kredit modal kerja untuk sector UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut masalah pembiayaan masih menjadi tantangan bagi pelaku UMKM agar bisa melakukan ekspor. Para pelaku UMKM masih mendapatkan suku bunga yang tinggi saat meminjam uang ke bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman uang dalam kurun waktu dan proses yang relatif lama. "UMKM kita agunan terbatas, mereka sering dihadapkan suku bunga tinggi saat akses pendanaan ke lembaga keuangan, dan waktu serta proses yang lama mendapatkan pinjaman, serta minimnya akan pembukuan," ujarnya saat acara Memacu Ekspor UKM, secara virtual, Selasa (20/4).

Baca Juga

Meski demikian, pemerintah berupaya untuk membantu pembiayaan para UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR). Tercatat suku bunga KUR diberikan subsidi menjadi hanya tiga persen hingga Juni 2021, dengan plafon yang meningkat menjadi Rp 253 triliun.

"Pemerintah berupaya untuk terus turunkan suku bunga untuk UMKM. KUR merupakan salah satu contoh kegiatan dan aktivitas mendukung UMKM ditingkatkan," ucapnya.

Ke depan diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan momentum kebangkitan ekonomi global. Adapun langkah ini agar dapat menembus pasar ekspor dunia.

"Kami berharap seluruh pelaku ekonomi Indonesia memanfaatkan kebangkitan ekonomi dunia tersebut," ucapnya.

Bendahara negara ini meyakini ekonomi global akan kembali menggeliat pada tahun ini, setelah sebelumnya pasar dunia mengalami penurunan tajam pada saat awal Covid-19 pada 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 184,93 triliun untuk mendorong pelaku UMKM. Adapun anggaran ini disalurkan subsidi bunga KUR dan non-KUR dengan target 17,8 juta UMKM dan alokasi Rp 31,95 triliun.

Selain itu, ada Banpres Produktif Usaha Mikro bagi 12,8 juta pelaku usaha dan anggaran Rp 1 5,36 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan korporasi senilai Rp 8,51 triliun, dan penjaminan loss limit UMKM dan korporasi senilai Rp 2 triliun.

Terdapat pula pembebasan rekening minimal, biaya beban, dan abodemen untuk perpanjangan selama enam bulan dari Januari sampai Juni 2021 senilai Rp 1,27 triliun, penyertaan modal negara (PMN) kepada enam BUMN, LPEI, dan SWF atau LPI senilai Rp 58,76 triliun, dan penempatan dana untuk restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 66,99 triliun.

Selain itu pemerintah juga terus dukung UMKM melalui insentif usaha perpajakan baik pasal 21 PPh, PPh 22 impor dan PPh 25 bagi korporasi yang diturunkan atau ditanggung pemerintah. Bagi UMKM pemerintah berikan insentif PPh final hanya sebesar 0,5 persen.

"Berbagai upaya ini akan berhasil jika seluruh pihak terus kontribusi mendorong pulihnya ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement