REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru menerapkan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik sebelum masa pelarangan dipastikan akan mendapatkan pemeriksaan tersendiri untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
"Pemerintah daerah juga sudah banyak yang menyampaikan akan mengisolasi yang pulang mudik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Republika.co.id, Senin (19/5).
Dia menuturkan, pengawasan juga akan dilakukan bekerja sama dengan kepolisian. Budi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri akan dilakukan di setiap cek poin yang sudah dibangun.
Sebelumnya, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, larangan mudik untuk lindungi 271 juta rakyat Indonesia dari penularan Covid-19. Pemerintah belajar dari empat kali pengalaman libur panjang.
"Kita sudah harus belajar dari pengalaman empat kali libur panjang, empat kali libur panjang di tahun lalu itu menimbulkan lonjakan pasien yang begitu drastis," kata Sonny dalam virtual series 6: Aquascape, Jakarta, Sabtu (17/4).
Sonny menuturkan, pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga harus tetap waspada dan tetap menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan potensi penularan meningkat. Sonny meminta kepada masyarakat agar membatasi mobilitasnya.