Kamis 15 Apr 2021 02:35 WIB

Ekonom: Pencabutan Subsidi Listrik Tanda Ekonomi Membaik

Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik golongan 450 VA.

Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (5/4/2020). Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik golongan 450 VA.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (5/4/2020). Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik golongan 450 VA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy memandang kebijakan pencabutan subsidi listrik bagi 15,2 juta pelanggan golongan 450 VoltAmphere (VA) yang akan diterapkan pemerintah mulai 2022 mengindikasikan fundamental ekonomi nasional akan membaik. "Perubahan subsidi ini menunggu momentum pemulihan ekonomi di dalam negeri," kata Yusuf Rendy saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/4).

Strategi pemerintah yang akan menerapkan kebijakan pencabutan subsidi listrik pada 2022, lanjut dia, mengasumsikan proses pemulihan ekonomi tahun depan akan jauh lebih baik dibandingkan tahun ini."Dengan asumsi pemerintah bisa menangani Covid-19 khususnya di tahun ini.maka tahun depan proses pemulihan ekonomi akan jauh lebih baik," kata Yusuf.

Baca Juga

Apabila ekonomi pulih, tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat sehingga pemberian subsidi listrik 450 VA bagi 15,2 juta pelanggan dianggap tidak lagi tepat sasaran.Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (7/4), pemerintah menyampaikan sedang menyusun kebijakan baru penyaluran subsidi sektor energi pada tahun depan, salah satunya mencabut subsidi listrik bagi 15,2 juta pelanggan golongan 450 VA karena tidak tepat sasaran.

Pembuatan kebijakan itu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan Kementerian Sosial dan asumsi makro ekonomi tahun 2022 di mana pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tumbuh 5,7 persen, inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp14.450 per dolar AS, serta pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar 50 dolar AS per barel.

"Perubahan skema subsidi ini lebih kepada memperbaiki evaluasi-evaluasi yang sering kali muncul terhadap penyaluran subsidi karena data yang tidak mencukupi.Ini yang kemudian pemerintah coba perbaiki dengan mengubah pola subsidi, jadi ini tidak ada kaitannya dengan negara sedang butuh uang," katanya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menjelaskan pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA yang menyasar 15,2 juta pelanggan akan menghemat belanja negara sebesar Rp22,12 triliun."Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp39 triliun," kata Rida Mulyana.

Dalam skema perubahan subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal 2022, pemerintah menetapkan subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima, pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.

Selanjutnya, pencabutan subsidi listrik akan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian bahan bakar minyak dalam pembangkit listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement