REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan roadmap inovasi keuangan digital 2020 sampai 2024. Di dalam roadmap tersebut ada empat poin yang menjadi fokus otoritas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas melakukan sinergi akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam roadmap ini kami menyadari bahwa adanya perkembangan keuangan dan ekonomi digital tidak bisa dihindari. Jadi, kita tidak ada jalan lain, kecuali harus mengikuti dan mendalami," ujarnya saat acara Pembukaan FEKDI dan Launching P2DD secara virtual Senin (5/4).
Wimboh merinci empat poin tersebut antara lain pertama, OJK harus mengatur dan mengarahkan agar sektor keuangan tetap stabil. Maka itu, pihaknya memberikan perhatian terhadap perkembangan produk digital baik keuangan maupun nonkeuangan.
“Hal itu agar kebutuhan masyarakat terlindungi dan masyarakat mendapatkan keuntungan paling banyak dalam menerapkan maupun mengakuisisi produk digital tersebut,” ucapnya.
Kedua, bagaimana agar sektor keuangan digital dapat memberikan kontribusi dan memberdayakan masyarakat. Nantinya pelaku UKM juga diharapkan dapat mendapatkan keuntungan maksimal dari digitalisasi.
Ketiga, OJK ingin agar roadmap inovasi keuangan digital dapat menjangkau masyarakat luas, termasuk daerah terpencil yang pada saat ini secara fisik sulit untuk diakses. Melalui digital, masyarakat akan dilayani dengan berbagai produk keuangan dan bermanfaat untuk meningkatkan inklusi keuangan.
Terakhir, pengembangan keuangan dan ekonomi digital harus berada dalam koridor environment standard.
"Kita harus comply terhadap ESG karena seluruh dunia juga comply terhadap hal itu," katanya.