Senin 05 Apr 2021 11:53 WIB

Prosedur Ekspor Sarang Burung Walet Diminta Disederhanakan

Cina sepakat impor sarang burung walet senilai 1,13 miliar dolar AS

Seorang pekerja menyortir sarang burung walet untuk diekspor. (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Seorang pekerja menyortir sarang burung walet untuk diekspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petani Sarang Walet Indonesia optimistis dapat meningkatkan nilai ekspor sarang burung walet (SBW) Indonesia ke Cina secara lebih signifikan. Ekspo ini sebagai bagian dari upaya mendukung Pemerintah meningkatkan  nilai perdagangan Indonesia-Cina dari 31 miliar dolar AS pada 2021 menjadi 100 miliar dolar AS pada 2024.

Hal ini seiring dengan tercapainya kesepakatan antara Indonesia dan Cina dimana negara tirai bambu itu akan mengimpor sarang burung walet asal Indonesia senilai 1,13 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 16 triliun. Kesepakatan dicapai dalam kunjungan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi  ke Cina pada awal April 2021. 

Dalam pertemuan itu, Mendag menyampaikan komitmennya untuk mendorong serta memberikan dukungan serta fasilitasi penuh terhadap eksportir produk sarang burung walet. Para importir sarang burung walet di Cina juga diminta memberikan pelatihan ekspor sarang burung walet bagi pengusaha Indonesia.

“Itu kabar yang menggembirakan bagi kami dan melecut semangat kami untuk meningkatkan produksi sarang burung walet nasional. Kami mengapresiasi atas upaya bilateral Pemerintah Indonesia ke Cina, khususnya terkait ekspor sarang burung walet,” kata Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN), Benny Hutapea. 

Namun, Benny mengatakan, untuk menggenjot nilai ekspor sarang burung walet ke Cina, pemerintah harus bergerak cepat dengan memperbaiki ketentuan dan prosedur teknis ekspor sarang burung walet ke Cina. Perbaikan ini diharapkan dapat membuat aturan menjadi lebih mudah dan friendly.

Hingga saat ini regulasi ekspor sarang burung walet dinilai masih memberatkan dunia usaha, khususnya para eksportir nasional. Benny mencontohkan selama 2018 hingga 2021, ada puluhan perusahaan yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, tetapi jumlah yang berhasil diloloskan jauh dari harapan.  

Penyebabnya adalah banyaknya prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan nasional yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, khususnya ke Cina," kata Benny. "Prosedur terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga di bawah Kementerian Pertanian."

Dokumen persyaratan teknis yang sesuai dengan kesepakatan Protokol tentang Persyaratan Higienitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke Cina mencakup Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan IKPH Sarang Walet dan Pemberian Nomor Registrasi. Lalu SK Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk tempat pemrosesan sarang burung walet.

Belum termasuk syarat tambahan yakni memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. 

“Persyaratan ini nyaris mustahil dapat dipenuhi pengusaha nasional secara umum. Entah berapa kali audit yang harus dilakukan dan entah berapa biaya yang harus dikeluarkan. Prosedur ekspor sarang burung walet yang dibuat oleh Pemerintah, seharusnya dapat lebih disederhanakan,” kata Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement