REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan. Apalagi di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang terus digenjot oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan melalui sosialisasi tugas dan fungsi LPS secara intensif.
"Sesuai amanat undang-undang kepada LPS, terus menjaga confidence masyarakat untuk menyimpan dananya bank," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/3).
Menurutnya sebagai bagian dari sinergi kebijakan bersama segenap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN), LPS sebagai lembaga penjamin dan resolusi bank telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan.
Adapun respons kebijakan tersebut antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan, senilai nol persen sampai dengan enam bulan pertama dan 0,5 persen pada enam bulan setelahnya. Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data simpanan berbasis nasabah atau single customer view (SCV) dan laporan berkala bank.
"LPS pun aktif menjaga tingkat bunga penjaminan di level yang rendah untuk menekan cost of fund perbankan, dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek likuiditas perbankan serta stabilitas sistem keuangan nasional," ucapnya.
Purbaya menyebut produk domestik bruto (PDB) per kapita dari uang setiap nasabah yang dijamin oleh LPS mencapai 35,1 kali. Adapun rasio tersebut jauh lebih besar dari rata-rata limit penjaminan simpanan per PDB per kapita negara-negara lain.
"Penjaminan dengan nilai Rp 2 miliar ini setara 35,1 kali PDB. Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," ucapnya.