Jumat 26 Mar 2021 10:41 WIB

Tak Laporkan Akuisisi Loket, Gojek Kena Denda Rp3,3 Miliar

Tak Laporkan Akuisisi Loket, Gojek Kena Denda Rp3,3 Miliar

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Tak Laporkan Akuisisi Loket, Gojek Kena Denda Rp3,3 Miliar (Foto: Reuters/Beawiharta)
Tak Laporkan Akuisisi Loket, Gojek Kena Denda Rp3,3 Miliar (Foto: Reuters/Beawiharta)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU.

Baca Juga: Resmikan Pos Vaksinasi Drive Thru Ketiga, Kemenkes Halodoc Gojek Bidik 61 Ribu Lansia

“Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999),”tulis putusan KPPU.

Gojek juga diputuskan melanggar pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU bercerita bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.

PT Global Loket Sejahtera  merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

“Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30  hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017,” ucap KPPU.

Baca juga : Pemerintah Jaga Fundamental Akibat Kebijakan AS

Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement