Kamis 18 Mar 2021 13:55 WIB

Holding Ultra Mikro, KBUMN: Tak Ada Pengurangan Pegawai

Holding ultra mikro terdiri dari Pegadaian, PNM dan BRI.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN memastikan, pembentukan holding ultra mikro tidak akan merugikan karyawan PNM dan Pegadaian Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Kementerian BUMN telah mendengar masukan dan kekhawatiran dari para pegawai Pegadaian dan PNM terhadap rencana pembentukan holding ultra mikro yang juga diisi oleh BRI.

"Kami meyakinkan sekali lagi tidak ada pengaruh ke pegawai Pegadaian dan PNM. Tidak ada pengurangan pegawai, tidak ada pengurangan benefit, semuanya berjalan seperti apa adanya," ujar Kartika saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/3).

Baca Juga

Kartika meyakini, sinergitas dalam bentuk holding ultra mikro justru akan memberikan banyak manfaat bagi para pegawai PNM dan Pegadaian lantaran adanya efisiensi model bisnis yang dilakukan.

"Kami meyakini, laba PNM dan Pegadaian ke depan akan meningkat karena tentunya sebagian biaya dikurangi. Pegadaian dan PNM dapat menikmati kenaikan laba yang akan di pass on juga pada benefit karyawan," ucap Kartika.

Kartika mengatakan, Kementerian BUMN dan juga BUMN-BUMN dalam holding ultra mikro akan terus melakukan komunikasi lebih intens dalam menjawab keraguan para pegawai.

"Mohon maaf, di awal-awal memang masih banyak keraguan di pegawai, tapi akan kami terus meyakinkan pegawai bahwa holding ini bukan hanya benefit pada bisnis tapi juga benefit untuk para karyawan ke depan," kata Kartika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement