Rabu 17 Mar 2021 11:13 WIB

OJK Fasilitasi Pertemuan AJB Bumiputera dan Pemegang Polis

Pertemuan menjadi forum musyawarah antara manajemen dan pemegang polis

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.
Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJB Bumiputera 1912. Hal ini mengingat belum dapat dilaksanakannya pertemuan tersebut oleh manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M Ihsanuddin mengatakan upaya tersebut akhirnya dilakukan OJK karena sebelumnya manajemen AJB Bumiputera belum melakukan pertemuan dengan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan mutual seperti AJB Bumiputera.

Baca Juga

"Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok atau perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJB Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).

OJK menilai pertemuan itu cukup baik terselenggara tanpa kehadiran langsung dari pihak OJK karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJB Bumiputera (AJBB). Adapun pertemuan tersebut membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

Terkait keberadaan BPA AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen AJBB yang diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin (sedangkan dua orang komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan), wakil beberapa kelompok atau perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen, menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA AJBB sesuai dengan Anggaran Dasar AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.

Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Sedangkan dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T Setiawan.

Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement